PMKRI Kefamenanu Dugaan Penganiayaan Terhadap Korban Jemiro Amol Berakhir Damai
Penulis: Deni Oki | Editor: Fredy Suni
![]() |
Aksi damai kedua belah pihak, dan kasusnya tidak di bawah ke ranah hukum | Foto; Deni |
Kefamenanu, Tafenpah.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menyampaikan apresiasi atas kerja cepat pihak Kepolisian Resort TTU melalui kepolisian sektor Insana dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Jemiro Amol pelajar berusia 19 tahun asal Unab, Desa Manunain B, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (18/02/2023)
Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan kepada Tafenpah mengatakan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Buser Polres TTU Brikpol Geri Taslulu terhadap korban bernama Jemirio Amol itu tidak benar setelah korban, dan para saksi diperiksa.
Baca Kasus Sebelumnya: PMKRI Kefamenanu Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polres TTU
"Tidak benar kalau tindakan penganiayaan dilakukan oleh oknum anggota Buser Polres TTU Brikpol Geri Taslulu karena terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi oleh penyidik Polsek Insana dan yang sebenarnya melakukan Penganiayaan adalah saudara Mikhael Abatan sedangkan Brikpol Geri Taslulu tidak menganiaya korban, hanya mengeluarkan tembakan peringatan untuk melerai pelaku" jelas Valerianus.
Lanjut Valerianus bahwa kasus yang sudah dilaporkan tersebut sudah diselesaikan pada hari Rabu,01/03/23 secara damai di Polsek Insana sebagaimana tertuang dalam surat peryataan damai yang ditandatangani oleh korban Jemiro Amol dan pelaku Mikhael Abatan dan para saksi bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan denda Rp. 5.000.000 (lima juta) dan tidak dibawah ke proses hukum.
"Selain itu Korban Jemiro Amol telah menyerahkan surat permohonan penarikan laporan polisi dan pemberhentian proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh Mikhael Abatan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan" tutup Valerianus.
Posting Komentar untuk "PMKRI Kefamenanu Dugaan Penganiayaan Terhadap Korban Jemiro Amol Berakhir Damai"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya! | Terima kasih
Diperbolehkan mengutip tulisan dari Tafenpah tidak lebih dari 30%, dengan syarat menyertakan sumber | Mari, kita belajar untuk menghargai karya orang lain | Salam hangat