PM Italia Larang Warganya Berbahasa Inggris, Yang Melanggar Dikenakan Denda Satu Miliaran

Penulis: Fredy Suni
Giorgia Meloni melarang warganya untuk tidak menggunakan bahasa Inggris | Instagram @giorginameloni

Internasional, Tafenpah.com - Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni mengusulkan denda sebesar £ 100.000 atau jika dirupiahkan senilai Rp. 1,6 miliar bagi warganya, termasuk entitas publik dan swasta yang menggunakan istilah asing, khususnya bahasa Inggris selama berada di negeri Pizza tersebut.

Hal ini dimaksudkan guna tetap melestarikan bahasa lokal atau bahasa Italia sebagai warisan kebudayaan leluhur.

RUU ini dikeluarkan beberapa hari setelah larangan penggunaan makanan yang diproduksi di laboratorium, demi menjaga stabilitas pangan di negara bagian Selatan Eropa ini.

Pemimpin partai Brothers of Italy beserta pejabat negara Melihat, pangan sebagai warisan kebudayaan.

Simbolitas pangan juga menggambarkan sense of history yang perlu dijaga dan secara kontinu dilestarikan antar generasi.

Dilansir dari laman instagram pribadinya @giorgiameloni dan @voaindonesia, politikus konservatif , sekaligus Wartawati ini kembali tegaskan kepada warganya untuk tidak menggunakan bahasa Inggris dalam berbagai pertemuan resmi.

Perempuan pertama Italia yang menjabat sebagai Perdana Menteri ini tak segan-segan memberikan denda bagi warga yang kedapatan berbahasa Inggris akan dikenakan denda dalam jumlah yang sangat fantastis.

Hal ini juga bertujuan untuk mengajarkan generasi bangsa yang peduli pada perkembangan teknologi dan zaman, namun tidak melupakan akar bahasa leluhur mereka.

Sumber: instagram @giorgiameloni dan VoaIndonesia



Frederikus Suni Redaksi Tafenpah
Frederikus Suni Redaksi Tafenpah Salam kenal! Saya Frederikus Suni, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia || Menekuni bidang Jurnalistik sejak 10 tahun lalu. || Saya pernah menjadi Jurnalis/Wartawan di Metasatu dan NTTPedia. Selain itu, saya juga berkolaborasi dengan salah satu Dosen dari Binus university dan Atma Jaya, terutama Proyek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam pendistribusian berita ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saya juga pernah menjadi bagian dari Public Relation/PR sekaligus Copywriter dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Tanjung Duren Jakarta Barat. Saat ini fokus mengembangkan portal pribadi saya TAFENPAH.COM dan juga menjadi kontributor di beberapa website tanah air, Kompasiana, Terbitkanbukugratis, Eskaber, PepNews, Lombokainsider. Tulisan saya juga beberapa kali dipublikasikan ulang di Kompas.com Saya juga menerima jasa pembuatan Website || Media sosial: YouTube: TAFENPAH GROUP || TikTok: TAFENPAH.COM || Instagram: @suni_fredy || Terkait Kerjasama dapat menghubungi saya melalui kontak ������ || WhatsApp: 082140319973 || Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PM Italia Larang Warganya Berbahasa Inggris, Yang Melanggar Dikenakan Denda Satu Miliaran "