Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan
Fredy Suni
![]() |
Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan | Foto; Ist |
Tafenpah.com, Jakarta - PT Persero ASDP Indonesia Ferry per 3 Agustus akan berlakukan tarif baru di 29 lintasan penyeberangan se-Indonesia.
Ke-29 lintasan penyeberangan yang akan dikenakan tarif baru, di antaranya; Merak - Bakauheni, Ketapang - Lembar, Jangkar - Lembar, Jangkar - Kupang, Ketapang Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Surabaya - Lembar, Kendal - Kumai, Sape - Waikelo, Sape - Labuan Bajo, Sape - Waingapu, Tanjung Api Api - Tanjung Kalian
Penyesuaian tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan" ujar Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT Persero ASDP Indonesia Ferry kepada Tafenpah, Rabu (26/7/2023).
Shelvy Arifin juga menambahkan tujuan dari tarif baru Ferry adalah demi kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lainnya.
Posting Komentar untuk "Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan "
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya! | Terima kasih
Diperbolehkan mengutip tulisan dari Tafenpah tidak lebih dari 30%, dengan syarat menyertakan sumber | Mari, kita belajar untuk menghargai karya orang lain | Salam hangat