Mahasiswa Unimor gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Sunkaen
Mahasiswa PKM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Timor (Unimor). Foto: Deni Oki/Tafenpah.com |
Tafenpah.com, Timor - Mahasiswa PKM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Timor (Unimor) gelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada pesera didik di SMAN Bikomi Nilulat, Sunkaen, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai bagian dari Praktek Kerja Mahasiswa (PKM), sekaligus sebagai ruang atau jalan kesadaran bagi peserta didik, khususnya kelas X dan XI SMAN Bikomi Nilulat.
Semakna dengan statement tersebut, Yansen Tahoni selaku Koordinator kelompok PKM beserta anggotanya, Deni Oki, Meli Fras, Rossa Ito, Adel Buton, Jhon Banu, dan Pati Klau sangat menyayangkan pelbagai kasus TTPO yang sejauh ini masif terjadi di bumi NTT, khususnya pulau Timor.
Mahasiswa PKM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Timor (Unimor). Foto: Deni Oki/Tafenpah.com |
Menurut Deni, sosialisasi ini berpijak pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut UU tersebut, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Oleh karena itu, dengan tegas, Deni mengatakan sosialisasi semacam ini perlu ditingkatkan oleh berbagai kelompok mahasiswa, praktisi pendidikan, tokoh publik, lembaga pemerintahan maupun swasta.
Lantaran, peserta didik kelas X dan XI itu masih labil dalam emosional, psikologi, analisa beserta daya filter atau penyaringan terhadap informasi-informasi yang akan menimbulkan penyesalan di waktu yang akan datang, khususnya rayuan dalam TTPO.
Deni juga mengatakan, di Sunkaen sendiri memang belum ada laporan semacam ini, tetapi kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tak terduga di masa depan.
Sedangkan, fenomena atas kasus ini di kota - kota besar sudah lazim dan sering terjadi.
"Jadi, Usia SMA sangat vital sekali, karena pada masa ini siswa yang sudah menamatkan SMA, selain kuliah akan ada yang mencari kerja keluar daerah bahkan ke luar negeri" ungkap Deni
Senada, Yansen Tahoni yang melatarbelakangi TPPO ini mengatakan rendahnya ekonomi, Rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya informasi, penegakan hukum yang lemah, tuntutan konsumerisme, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan usia dini (usia anak)
"Sekali lagi, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terkait tindak pidana perdagangan orang dan Mendiskusikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah serta membangun kesepahaman bersama," harap Yansen.
Posting Komentar untuk "Mahasiswa Unimor gelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa Sunkaen"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya! | Terima kasih
Diperbolehkan mengutip tulisan dari Tafenpah tidak lebih dari 30%, dengan syarat menyertakan sumber | Mari, kita belajar untuk menghargai karya orang lain | Salam hangat