Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023
Penulis: Frederikus Suni
Pendaftaran seleksi PPPK Kominfo. Instagram @kemenkominfo (Tafenpah.com) |
Tafenpah.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 dengan kuota peserta sebanyak 1.286 orang.
Jumlah kouta atau peserta seleksi PPPK Kominfo tersebar di LPP, RRI, dan LPP TVRI.
Adapun jadwal beserta persyaratan yang wajib diketahui oleh pembaca setia Tafenpah, yakni sebagai berikut;
Persyaratan seleksi PPPK Kominfo 2023. Tafenpah.com |
Berdasarkan pantaun Tafenpah dari story WhatsApp dan juga akun instagram resmi Kominfo @kemenkominfo pada hari ini tanggal, 20 September 2023, dikatakan bahwasannya bagi peserta seleksi PPPK harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini;
Seleksi penerimaan PPPK Kominfo tahun 2023. Tafenpah.com |
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
Sementara alur pendaftaran seleksi PPPK Kominfo dimulai per hari ini, 20 September - 9 Oktober 2023.
Nah, untuk mengakses laman pendaftaran seleksi PPPK Kominfo, pembaca budiman harus mengaksesnya melalui link berikut; (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK pada KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran seleksi PPPK Kominfo. Instagram @kemenkominfo (Tafenpah.com) |
Sebagaimana yang telah admin Tafenpah sampaikan di awal tulisan ini, bahwasannya kuota atau peserta seleksi PPPK Kominfo sebanyak 1.286 orang.
Informasi lengkap seputar jadwal seleksi PPPK Kominfo dapatkan simak melalui infogrfis berikut;
Posting Komentar untuk "Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023 "
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya! | Terima kasih
Diperbolehkan mengutip tulisan dari Tafenpah tidak lebih dari 30%, dengan syarat menyertakan sumber | Mari, kita belajar untuk menghargai karya orang lain | Salam hangat