Masalah Ketidakadilan dan Ketidakamanan di Daerah Perbatasan, Menurut Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes

Thomas Hobbes. Sumber foto: Ist

Tafenpah.com - Thomas Hobbes adalah seorang filsuf Inggris yang dikenal karena bukunya yang berjudul Leviathan (1651) yang menguraikan tentang teori kontrak sosial. 


Ia adalah orang pertama yang mencetuskan filsafat politik modern. 

Thomas Hobbes lahir pada tanggal 5 April 1588 di westport, Wiltshire, Inggris. 

Hobbes berasal dari keluarga pendeta tetapi ia dititipkan kepada pamannya yang bernama Francis seorang produsen sarung tangan. 

Ketika dia berumur empat tahun Hobbes dikirim dan dididik di Westport, kemudian ke sekolah swasta dan ketika Hobbes berusia 15 tahun ia ke Magdalen Hall di Universitas Oxford di mana dia mengambil gelar kesenian tradisional. 

Setelah menempuh pendidikan, Hobbes mendapat pekerjaan sebagai pengajar keluarga bangsawan yang aristokratis dan kaya yakni keluarga Cavendish. 

Murid Hobbes adalah William Cavendish yang merupakan pewaris keluarga tersebut. Selain sebagai guru, Hobbes juga berperan sebagai sekretaris, penerjemah, teman seperjalanan, perwakilan bisnis, penasehat politik dan bendahara dari William Cavendish. Hobbes meninggal pada tanggal 4 Desember 1679 di Hardwick Hall, Derbyshire pada usia 91 tahun(Mursidah, 2020).


    Menurut Hobbes, manusia pada dasarnya dalam kondisi alamiah, sebelum terbentuknya suatu negara, manusia cenderung bertindak sebebas mungkin dan berusaha mempertahankannya dengan cara menguasai orang lain. 

Keadaan alamiah inilah yang membawa manusia untuk saling bersaing dan merebut kekuasaan(Daya Negeri Wijaya, 2016). 

Manusia adalah serigala bagi sesamanya (Homo Homini Lupus) hanya untuk merebut kekuaasan. Kehendak untuk dapat memepertahankan kebebasan mereka ini menimbulkan persaingan hingga terjadinya konflik antar individu. 

Oleh karena itu menurut Hobbes, kondisi manusia secara alami tidak ada yang namanya kepemilikan, keadilan dan yang ada hanyalah peperangan, kekuasaan. Oleh karena keadaan alamiah inilah yang membuat manusia untuk mengakhiri persaingan dan pembunuhan maka individu-individu setuju untuk mengadakan suatu perjanjian (kontrak sosial) untuk menyerahkan kebebasan mereka ke tangan seorang penguasa, dan penguasa yang berdaulat akan menjamin hidup agar tetap dilindungi(Wicaksono, 2022), adil dan aman. Dengan demikian dibutuhkan suatu kesepakatan untuk mengurangi kebebasan invividu mereka dan mengadakan  pemilihan pemimpin sebaga penguasa.

    Dalam bukunya yang yang berjudul Leviatan (penguasa) ia menguraikan tentang kontrak sosial untuk menegaskan peran negara dalam menentukan perjanjian (kesepakatan) antara rakyat dan pemerintah. 

Kontrak sosial mengandaikan bahwa indivudu-individu atau rakyat menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari kebebasan mereka dan tunduk kepada penguasa yang berdaulat. 

Thomas Hobbes menyatakan bahwa kontrak sosial sebagai penjanjian bersama antara individu-individu dan negara, dimana individu-individu mengakui kekuasaan negara dan negara menjamin keamanan dan keadilan sosial setiap individu. 

Untuk itu perlu ada negara yang mengatur kesejahteraan bersama dan masyarakat tidak lagi punya kebebasan mutlak atau tidak lagi bertindak sebebas-bebasnya. Kontrak sosial ini bertujuan untuk membatasi keadaan alamiah demi mencapai kepentingan bersama(Zulfan, 2018). 

Thomas Hobbes menganggap kontrak sosial sebagai solusi untuk mengatasi ketidakamanan dan ketidakadilan yang ada dalam masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Teori kontrak sosial ini masih relevan dengan situasi di Indonesia saat ini terutama mengenai keadilan dan keamanan di daerah perbatasan negara. Daerah perbatasan negara menjadi sasaran ketidakadilan dan ketidakamanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah sering hanya berpusat pada daerah pusat saja. masyrakat daerah perbatasan telah memberikan kebebasan mereka kepada pemerintah maka pemerintah wajib untuk memenuhi segala hak masyarakat. Masyrakat harus menjadi fokus perhatian dengan kebijakan kontrak sosial ini karena membantu dalam menyelesaikan persoalan keaadilan dan keamanan terutama keramanan di daerah perbatasan ini sangat rawan sekali terjadi konflik antara masyarakat di daerah perbatasan antara kedua negara. Masyarakat telah mempercayakan kebijakan kepada pemerintah yang berdaulat sehingga melalui pemerintah kedua negara ada perjanjian untuk tetap menjaga daerah perbatasan masing-masing dengan baik. Masalah keamanan dalam negara sendiri itu sering timbul karena masalah ketidakadilan sehingga menimbulkan konflik dan terjadi situasi yang tidak kondusif. 

Pemerintah harus dengan jeli mambaca kebutuhan dan kebijakan agar setara dan merata hingga daerah perbatasan negara terutama mengenai layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat. 

Kontrak sosial ini adalah cara yang paling ampuh dalam menangani berbagai kasus ketidakadilan dan ketidak amanan melalui jalan negosiasi, namun perlu diingat bahwa masalah di daerah perbatasan sangat kompleks sehingga perlu berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Kebijakan itu dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi lagi pihak yang dirugikan dan timbul lagi konflik. 

Kontrak sosial ini tidak sampai tingkatan konsep negara meiliki hak yang mutlak sehingga masyarakat harus menerima setiap kebijakan.

Kontrak sosial ini merupakan suatu kesepakatan atau suatu perjanjian agar pemerintah menjalankan kebijakannya sesuai kepercayaan yang diberikan oleh masyaraka. 

Pemerintah melaksanakan kekuasaan atas kedaulatan dari masyarakat yang menyerahkan kebebasan untuk diatur oleh pemerintah yang berdaulat. 

Dalam hal ini masyarakat daerah perbatasan juga telah mempercayakan pemerintah agar menjalankan kekuasaan untuk kesejahteraan bersama. 

Kontrak sosial dapat menciptakan keadilan sosial dan keamanan di Indonesia terutama di daerah perbatasan negara.

Penulis: Fr Aldi Naimuni

Editor: Tafenpah Group

Posting Komentar untuk "Masalah Ketidakadilan dan Ketidakamanan di Daerah Perbatasan, Menurut Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes"