Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara dalam Mewujukan Integrasi Nasional serta Tantantangannya

 Penulis: Frederikus Suni


Kekayaan budaya Indonesia disatukan dalam Pancasila. Sumber foto; Antara (Fikri Yusuf)

Tafenpah.com - Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara dalam mewujudkan integrasi nasional, kerap dihantui dengan pelbagai pelanggaran etika dan moral, baik dalam kehidupan religi, politik, budaya, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.

Akibatnya, situasi bangsa dan negara kita, terkadang dimanfaatin oleh negara asing untuk menyebarkan propaganda politik dan berbagai ideologi bangsanya.

Dalam kondisi demikian, kita  punya banyak pertanyaan terbesar bangsa, terutama pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan penyatuan nasional di bawah semangat Pancasila.

 

Rumusan Masalah

Untuk memudahkan tulisan ini, pertama-tama penulis akan menyajikan beberapa pertanyaan dasar, sebagai bahan acuan bagi penulis dalam memetakkan ruang lingkup tulisan, kurang lebih seperti di bawah ini:

·         Apakah Pancasila sudah tidak relevan lagi dengan kehidupan warga Indonesia?

·         Mengapa Harus ada kasus intoleransi terhadap kehidupan beragama?

·         Bagaimana tindakan kita untuk tetap mempertahakan Pancasila sebagai ideologi dan falsafat bangsa?

1.1  Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah penulis ingin mengajak generasi muda untuk terus mencintai Pancasila, bukan hanya dengan ucapana, tetapi disertai dengan tindakan nyata

1.2  Manfaat Penulisan

Memperkaya wawasan pembaca, bahwasannya Pancasila adalah fondasi kehidupan bangsa Indonesia, di tengah pluralisme.

 

 

 

Bab 2

Pembahasan

Perihal relevan dan tidaknya Pancasila di tengah praktek KKN, ketegangan politik dan maraknya kasus intoleran terhadap kehidupan beragama di tanah air, sebagai generasi muda, saya juga sangat menyayangkan tindakan figur publik yang etika dan moralnya sudah tidak waras lagi.

 

Bagaimana tidak, tokoh publik yang adalah kaum intelektual, justru menodai ketahanan Pancasila. Akibatnya tindakan warganya juga ikut-ikutan para pemimpinnya.

A.    Tantangan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara dalam mewujudkan integrasi nasional yang pertama adalah letak geografis Indonesia. Keduanya; Perbedaan keyakinan. Ketiga; Radikalnya tokoh religius. Keempat; Fondasi pendidikan Pancasila di dalam kehidupan sangat minim. Kelima: Matinya rasionalitas bangsa.

B.     Upaya nyata untuk menghindari disintegrirasi adalah rasional/pikiran setiap warga Indonesia perlu dipoles lagi, terutama di ruang-ruang politik dan agama.

Karena faktor perpecahan terbesar di dalam kehidupan bernegara adalah kepentingan politik. Parahnya, figur publik menggunakan agama sebagai jalur atau keretanya. Akibatnya, agama yang pada kodratnya mengajarkan kebaikan, justru dinodai dengan kepicikan pikiran dan kerdilnya pengikut agama.

Selain itu, untuk meningkatkan ketahanan nasional, terlebih setiap kepala keluarga harus menerapkan pendidikan Pancasila sedari dini terhadap anak-anaknya.

Bukan hanya itu saja, sebaiknya agama yang condong pada radikalisme atau kelompok-kelompok diskriminasi perlu dibumihanguskan tokoh-tokohnya dari tanah air. Karena keberadaan oknum atau segelitir orang yang radikal tersebut, dapat mengganggu integrasi nasional.

Apabila hal-hal tersebut dilakukan, rasionalitas bangsa Indonesia akan kembali normal dan Pancasila tidak akan tergoyahkan oleh pengaruh luar.

C.     Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi NKRI

·         Pancasila adalah pandangan atau ideologi yang mengatur seluruh dinamika kehidupan warga Indonesia

·         Fungsi Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila adalah dasar pemersatu bangsa.

2.      A. Kedudukan Pancasila sebagaimana yang telah saya uraikan di atas, bahwasannya kedudukan Pancasila itu lebih tinggi dari segala hukum yang ada di Indonesia. Segala keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pun harus berlandaskan pada ke-lima Pancasila.

B. Aktualisasi Pancasila sebagaimana lazimnya bahwa dalam setiap bidang kehidupan, tentunya ada perubahan dan transformasi nilai berdasarkan perubahan zaman.

Kita harus bangga dengan keberadaaan Pancasila sebagai hukum dari segala sumber  hukum. Artinya, keputusan dan transformasi/perubahan apa pun di setiap bidang harus dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.

 

·         Hubungan Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 adalah saya mengibaratkan tubuh manusia yang tidak dapat dipisahkan dari rohnya. Sama halnya, Pancasila adalah Rohnya dasar hukum Indonesia, dan UUD 1945adalah raga/tubuhnya hukum Indonesia.

 

3.      A. Fungsi dari Pancasila sebagai falsafat bangsa adalah setiap pemikiran besar bangsa Indonesia, lahir dari perenungan jiwa manusia yang merindukan kehidupan yang damai serta harmonis antar warganya.

B. Nilai Pancasila tersusun utuh dan sistematis, karena bangsa Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Makanya, urutaannya di mulai dari Tuhan lalu turunannya pada manusia dan segala tindakan dan perbuatannya (Etika dan moral).

C. *. Nilai Ketuhan

*. Nilai Kemanusiaan

*. Nilai Persatuan

*. Nilai Kerakyatan

*. Nilai Keadilan

4.      A. Aktualisasi dan Implementasi Pancasila

*. Aktualisasi adalah setiap perubahan dan transformasi kehidupan manusia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

*. Implementasi Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila tidak hanya sebatas formalitas semata. Akan tetapi, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu harus kita realisasikan atau aplikasikan dalam setiap tindakan dan  perbuatan kita di tengah pluralisme.

B. Artinya Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi, selain sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, setiap keputusan harus dilandaskan pada ke-lima sila Pancasila

C. Pancasila adalah karakter hidup bangsa Indonesia dalam menjalin pergaulan dengan dunia luar. Karakter atau jati diri bangsa Indonesia ini dimanivestasikan dalam elemen agama, pancasila, bahasa, dan kebudayaan.

5.      Faktor pemincu ancaman terhadap keutuhan NKRI, khususnya yang berkaitan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo dan ke-9 kasus besar penggelapan dana pajak lainnya adalah budaya ‘HEDONISME.’

Gaya hidup mewah figur publik yang cenderung memamerkan kekayaannya di ruang publik, sejatinya adalah proses menuju pendidikan KKN kepada generasi muda Indonesia. Di mana, kemewahan yang ditampilkan oleh figur publik, terutama penegak pajak, meskipun kekayaannya tersebut berasal dari maling negara, secara tak langsung merugikan warga Indonesia dan lebih parahnya adalah mengajarkan hidup serba instan bagi generasi milenial, yang sangat rental psikoemosional dan finansialnya.

Teruntuk kasus penggelapan pajak di atas, itu sangat bertentang dengan sila kelima Pancasila, yakni: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Masalahnya, keadilan yang seperti apa? Tohnya, kita sudah tepat waktu dalam pembayaran pajak, akan tetapi yang nikmatin uang negara hanya segelintir maling tak berpendidikan etika dan moral!

Untuk itu, segala tindakan yang merugikan negara perlu dihukum seberat-beratnya. Karena kasus penggelapan pajak negara dapat merugikan negara dan psikoemosional warganya.

Bab 3

Penutup

Kesimpulan dan Saran

Setiap tindakan kita, semestinya dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila adalah hukum dari segala sumber hukum, selain pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan juga kepribadian bangsa.

Aktualisasi dan implementasi Pancasila tidak hanya terbatas pada ruang formalitas semata, melainkan setiap perubahaan perlu ditransformasikan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam ke-Lima Sila Pancasila.

Kemarin, tanggal 1 Juni 2024 kita merayakannya sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Bertepatan dengan peringatan hari Lahir Pancasila, presiden Joko Widodo kembali mengimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk terus merawat nilai-nilai Pancasila di tengah situasi kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sedang tidak baik baik saja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.



Frederikus Suni Admin Tafenpah Group
Frederikus Suni Admin Tafenpah Group Salam kenal! Saya Frederikus Suni, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia || Menekuni bidang Jurnalistik sejak 10 tahun lalu. || Saya pernah menjadi Jurnalis/Wartawan di Metasatu dan NTTPedia. Selain itu, saya juga berkolaborasi dengan salah satu Dosen dari Binus university dan Atma Jaya, terutama Proyek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam pendistribusian berita ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saya juga pernah menjadi bagian dari Public Relation/PR sekaligus Copywriter dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Tanjung Duren Jakarta Barat. Saat ini fokus mengembangkan TAFENPAH.COM dan juga menjadi kontributor di beberapa website tanah air, Kompasiana, Terbitkanbukugratis, Eskaber, PepNews, Lombokainsider. Tulisan saya juga beberapa kali dipublikasikan ulang di Kompas.com Saya juga menerima jasa pembuatan Website || Media sosial: YouTube: TAFENPAH GROUP || TikTok: TAFENPAH.COM || Instagram: @suni_fredy || Terkait Kerjasama dapat menghubungi saya melalui kontak ������ || WhatsApp: 082140319973 || Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara dalam Mewujukan Integrasi Nasional serta Tantantangannya"