PMKRI Kefa Desak Kadis ESDM NTT, Hentikan Penambangan Ilegal di TTU

Penulis: Denisius Oki

PMKRI Kefa, desak Kadis ESDM NTT, untuk hentikan penambangan ilegal di TTU. Tafenpah.com

TAFENPAH.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segara memberikan evaluasi, dan juga pemberhentian terhadap sejumlah perusahaan pertambangan galian C yang memiliki izin operasional dan juga yang diduga melakukan penambangan galian C secara ilegal di bantaran kali Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara

Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perusahaan yang memiliki izin operasional dan juga beberapa perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal.



 
 "Dari hasil investigasi yang diperoleh perusahan-perusahan yang memiliki izin operasional seperti, PT. Surya Rakyat Timor, PT. Naviri, PT. Karistin. Dan juga perusahan-perusahan yang melakukan penambangan secara ilegal diantaranya; PT. Gabriella, PT. Ramayana, PT. Kota Sari, dan PT. Pelita Buina, dan juga dua perusahaan yang ijin operasional telah berakhir, PT Karitas, dan PT. Suri Karya Mandiri (SKM)," Ujar Marklindo Balibo, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) dalam rilisnya kepada Media, Kamis 27 Februari 2025.

Selain itu, Marko juga mengatakan, kondisi tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat  karena sejumlah lahan pertanian masyarakat yang tidak dapat di garap.

"PMKRI Cabang Kefamenanu, memastikan akan terus mengawal proses tindak lanjut terhadap temuan tersebut. Mereka mendesak Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT dan juga UPT-KPH Kabupaten TTU untuk segera mengusut temuan tersebut," ujar Marko.

Menurut Marko, tindakan ini sangat tidak manusiawi. Dikarenakan atas kelalaian Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT dan juga UPT-KPH Kabupaten TTU yang tidak profesional dalam melakukan pengawasan dan pemantauan dalam zonasi wilayah yang telah ditentukan kepada perusahaan-perusahaan dalam melakukan operasi pengambilan material golongan galian C, terutama yang ada di wilayah Kabupaten TTU.

Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), Markolindo Balibo mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segara mengevaluasi, dan memberhentikan perusahaan-perusahaan tersebut, dan meminta untuk memberikan pertanggungjawaban pemulihan sejumlah lahan pertanian masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Marko juga berharap kepada Gubernur NTT agar memberikan perhatian serius terhadap masalah  yang sementara menjamur, dan juga memberikan penegasan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Setiap perusahaan yang memiliki izin operasional maupun yang tidak memiliki izin operasional atau yang melakukan penambangan secara ilegal perlu dipantau, agar aktivitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak dapat merusak lahan pertanian. 

Penambangan ilegal juga mengganggu aktivitas masyarakat.


Apabila pemerintah provinsi serius membenahi sistem sekaligus menghukum pihak perusahaan yang dengan semena-mena melakukan penambangan ilegal, maka masyarakat tidak mempunyai kecurigaan ataupun memberikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Provinsi NTT.
Frederikus Suni Redaksi Tafenpah
Frederikus Suni Redaksi Tafenpah Salam kenal! Saya Frederikus Suni, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia || Menekuni bidang Jurnalistik sejak 10 tahun lalu. || Saya pernah menjadi Jurnalis/Wartawan di Metasatu dan NTTPedia. Selain itu, saya juga berkolaborasi dengan salah satu Dosen dari Binus university dan Atma Jaya, terutama Proyek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam pendistribusian berita ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saya juga pernah menjadi bagian dari Public Relation/PR sekaligus Copywriter dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Tanjung Duren Jakarta Barat. Saat ini fokus mengembangkan portal pribadi saya TAFENPAH.COM dan juga menjadi kontributor di beberapa website tanah air, Kompasiana, Terbitkanbukugratis, Eskaber, PepNews, Lombokainsider. Tulisan saya juga beberapa kali dipublikasikan ulang di Kompas.com Saya juga menerima jasa pembuatan Website || Media sosial: YouTube: TAFENPAH GROUP || TikTok: TAFENPAH.COM || Instagram: @suni_fredy || Terkait Kerjasama dapat menghubungi saya melalui kontak ������ || WhatsApp: 082140319973 || Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PMKRI Kefa Desak Kadis ESDM NTT, Hentikan Penambangan Ilegal di TTU "